Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Billion

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatat perputaran uang dari judi online sejak 2017 telah mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 belaka angkanya berada di tempat tempat Rp327 triliun.
Data yang disebutkan berdasarkan rilis Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mana terdapat tambahan dari 168 jt operasi judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust juga perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust lalu perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pemanfaatan pinjaman online (pinjol), teristimewa dari platform digital ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang tersebut tidak ada teregulasi atau ilegal kerap kali menawarkan proses pinjaman yang tersebut sangat cepat juga mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat pada kecurangan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas bidang fintech dan juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi lapangan usaha fintech yang sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus menyokong peningkatan literasi keuangan.





