Nasional

Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Pusat Kota Solo Waktu petang Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna

Solo – Wakil Wali Pusat Kota Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan tempat Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebelumnya telah dilakukan mengundurkan diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo

Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Perkotaan Solo oleh Penjabat (Pj) Kepala daerah Jawa Tengah, Nana Sudjana, ke Gedung Gradhika Bakti Prana, Pusat Kota Semarang, Jawa Tengah, hari terakhir pekan waktu malam ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB. 

Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran dan juga pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Daerah Perkotaan Solo yang dimaksud sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan rencana pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo serta Pengangkatan Wakil Wali Perkotaan Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut. 

Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu. 

Nggih leres (Iya betul). Untuk rencana rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan ke Semarang,” ujar Budi untuk Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024. 

Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna pasca Pj Pemimpin wilayah Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian lalu pengangkatan Wakil Wali Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.

“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dikerjakan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng. 

Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna di dalam DPRD Perkotaan Solo nanti sudah ada ada Wali Daerah Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti cuma sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Pusat Kota plus pengangkatan Wakil berubah jadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami hanya saja mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tidak ada melanggar aturan,” tutur dia. 

SEPTHIA RYANTHIE

Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna

Related Articles

Back to top button