MK Tolak Permohonan Novel Baswedan Soal Batas Usia Pimpinan KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, gugatan yang dimaksud diajukan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sekadar informasi, Novel Baswedan bersatu IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa, 28 Mei 2024. JR itu dijalankan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 sudah memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” kata Novel di dalam Gedung MKRI, DKI Jakarta Pusat, Selasa.
Novel mengamati kondisi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di tempat pada lembaga antirasuah telah lama ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap, MK bisa saja mengabulkan gugatan yang dimaksud diajukan, agar mengatasi UU KPK masalah batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU yang disebutkan menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
“Tentunya keprihatinan itu tidaklah hanya sekali mampu dengan ucapan saja. Oleh akibat itu, kami bagian dari warga tentunya kemudian upaya yang kami lakukan agar aturan perihal batas usia ini bisa saja dikembalikan untuk undang-undang yang tersebut lama atau nanti kita akan sampaikan,” sambungnya.





