NU lalu Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup dan juga pengamat kebijakan publik, menyoroti tindakan dua organisasi penduduk keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU dan juga Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bidang usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir juga Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Parid Ridwanuddin, menyatakan pemberian izin tambang ormas keagamaan berpotensi tambahan besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, di bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang digunakan terbit pada 2006, memasukkan isu pengamanan lingkungan hidup ke pada maqashid syariah yang digunakan bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini memohon manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama selama Mesir yang sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang digunakan sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan pada Syari’at Islam) yang dimaksud terbit pada 2001, disebutkan bahwa, menjaga lingkungan hidup serupa dengan mempertahankan agama juga mempertahankan hal primer lainnya yang dimaksud disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menyimpan lingkungan hidup, tambahan sangat mempertahankan planet bumi, miliki justifikasinya pada fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan di bermacam serangkaian pengambilan tindakan oleh bervariasi pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP terhadap ormas keagamaan akan memunculkan berbagai mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan berkemungkinan merusak alam.
Sebagai ormas keagamaan yang digunakan menjunjung besar nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU dan juga Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, pengaktifan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan bukan semata-mata organisasi, namun juga umat ke pada kemaslahatan.
“Lebih baik apabila ormas keagamaan berfokus pada bidang usaha yang dimaksud sejumlah memberi manfaat, seperti keseimbangan kemudian pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, serta Konsolidasi Nasional yang mana dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Taraf Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan juga ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami mengamati nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang digunakan pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengutarakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP dikarenakan memang sebenarnya membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya ketika berbicara pada acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang tersebut dimaksud Yahya, ialah masalah pengelolaan bidang usaha yang digunakan dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU miliki 30 ribu pondok pesantren kemudian madrasah.
Namun, sumber daya dan juga kapasitas yang digunakan ada pada waktu ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan kegiatan tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana pada merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar ke prasarana lembaga pendidikan milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar untuk organisasi Warga keagamaan, ke mana merek dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin bidang usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mana memberikan WIUPK terhadap ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari berhadapan dengan komplain Publik manakala dirinya melakukan dialog dalam pondok pesantren serta masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengatur tambang, bukanlah semata-mata perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan kesetaraan sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan





