Pascaputusan MK, Cak Imin Tegaskan PKB Tak Selalu Bersama KIM Plus pada pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, tidak ada akan selalu sama-sama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di dalam pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, pilkada miliki hukum lokalitasnya. Pernyataan itu dilontarkan ketika disinggung langkah PKB ke depan pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya ya, semua sudah ada kompak dengan area masing-masing,” katanya ketika ditemui pada sela-sela Muktamar ke-VI PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Hari Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, pria yang tersebut akrab disapa Cak Imin ini menyampaikan , ada beberapa wilayah PKB bisa jadi lalu tiada berkoalisi dengan KIM Plus. “Tentu bisa saja bareng, sanggup beda-beda, tapi tergantung perkembangan nanti,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, PKB mengakui adanya pembaharuan strategi serta peta kebijakan pemerintah di pemilihan gubernur 2024. Hal itu diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Nah, apakah ada pembaharuan dari konfigurasi hasil langkah MK? Mungkin saya mampu jawab ada beberapa perubahan, kendati tiada drastis,” kata Wasekjen PKB Syaiful Huda dalam Bali Convention Center, Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk itu, Huda mengakui, ada sebagian inovasi pengusungan calon kepala tempat yang tersebut akan berlaga di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Jadi ada sebagian kebijakan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang mana telah diputuskan oleh MK dalam beberapa kabupaten dan juga kota,” kata Huda.
Huda menambahkan, inovasi dukungan itu akan dibahas di Muktamar ke VI PKB yang tersebut dilakukan di tempat Bali. Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah 2024 juga sudah pernah dimandatkan pada Mukernas PKB. “Dalam Muktamar ini adalah kita akan menguatkan konsolidasi internal menggalakkan sebanyak-banyaknya kader untuk mengambil kepimpinan di dalam eksekutif. Dalam hal ini didorong maju sebagai calon gubernur, duta gubernur bupati, duta bupati perwakilan kota dan juga delegasi wali kota,” tutut Huda.





