Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang mana jadi solusi hemat serta ramah lingkungan.

Motor listrik Volta yang tersebut dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang tersebut populer. Tidak cuma populer di tempat kalangan publik umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.

Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta

Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga sejumlah yang digunakan belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang digunakan berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, model Volta 401 yang dimaksud dijual dengan nilai sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:

Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000

Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menghurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda cuma perlu membayar 10% dari PKB yang tersebut seharusnya dibayarkan.

PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu jarak jauh tambahan hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan harga jual yang tersebut sama.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Related Articles

Back to top button