Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) pada April lalu sudah pernah menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melegakan BPA pada air minum di kemasan’. Sosialisasi serta edukasi lebih banyak lanjut sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan polemik yang digunakan mungkin saja muncul sebab kesalahpahaman serta persepsi yang dimaksud simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Keilmuan Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA di forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Pertemuan NGOBRAS di area Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang dimaksud terpenting adalah publik perlu memahami dengan benar kondisi apa yang dimaksud mampu menyebabkan BPA luruh dari kemasan juga masuk ke air minum.
“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum pada di galon semata-mata terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, apabila dipanaskan pada suhu lebih banyak dari 250 derajat celcius,” katanya.
Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK tiada ada proses pemanasan yang mana terjadi. Hanya, mungkin saja terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu di area bawah 50 derajat celcius. Oleh oleh sebab itu itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tak perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila sudah ada mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa hasil yang dimaksud aman dikonsumsi,” ujarnya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Grup Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti kemudian ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah pernah merilis hasil penelitian independen uji keamanan kemudian kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di tempat Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang diuji terbukti bukan mengandung BPA dan juga telah dilakukan sesuai dengan standar juga regulasi yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Tidak semata-mata pada Indonesia, merek-merek air minum di dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepun masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang tersebut bertugas untuk urusan proteksi lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.
Air minum pada kemasan berbahan plastik polikarbonat rutin dituduh mengandung luruhan BPA kemudian menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa orang pakar kondisi tubuh yang tersebut menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang tersebut membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang terbuat dari material plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kondisi tubuh bagi manusia.
“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga ketika ini, BPA belum terbukti secara ilmiah bisa jadi mengakibatkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang dimaksud ketika ini menjadi isu pada sedang rakyat masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, bukanlah manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan jumlah keseluruhan paparan BPA yang mana tak sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, lalu Diabetes.






