Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo dalam KPU Hari Hal ini

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini dilakukan tak semata-mata di tempat Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di keterangannya yang diterima Hari Minggu (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan diselenggarakan di area Kantor KPU lalu Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi pada Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di dalam Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tersebut tadi berkaitan dengan kampanye di dalam kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di tempat PKPU yang digunakan lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang tersebut berkaitan dengan tindakan MK yang digunakan katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang paling banyak kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.






