PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR
Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Zulkifli Hasan menolak rencana amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, tak ada urgensi yang mana mengharuskan amandemen UUD 1945 dijalankan ketika ini. Apabila situasi hari ini dinilai muncul kegagalan demokrasi, kata dia, tidaklah bisa saja berubah menjadi alasan untuk melakukan amandemen.
“Tidak harus kita mengubah pemilihan presiden dikembalikan untuk MPR,” kata Zulhas usai ditemui pimpinan MPR ke kantor DPP PAN, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun rencana amandemen kelima ini, mulanya mengemuka manakala Ketua MPR, Bambang Soesatyo melakukan kegiatan silaturahmi kebangsaan. Acara yang dimaksud dijalankan dengan menemui banyak tokoh negara kemudian partai politik.
Dalam pertandingan dengan Amien Rais, pimpinan MPR mengkaji potensi amandemen kelima UUD 1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemiihan Presiden lalu Wakil Presiden.
Amien Rais sebagai bekas Ketua MPR mengakui kenaifan dirinya pada waktu bertugas dulu, yaitu melucuti kewenangan MPR untuk memilih Presiden kemudian Wakil Presiden.
Menurut dia, pada waktu itu, pelucutan terhadap kewenangan MPR dijalankan dengan mempertimbangkan pembatasan terhadap praktik kebijakan pemerintah uang yang mana potensial muncul pada perhelatan kontestasi elektoral.
Namun kini, Ketua Majelis Syura Partai Ummat yang dimaksud mengupayakan agar dilaksanakan inovasi konstitusi, di mana MPR mempunyai kembali kewenangannya untuk memilih Presiden.
Sebab, ia mengklaim bahwa praktik demokrasi yang tersebut diwujudkan sejauh ini terus mengalami kemunduran. “Kalau mau dikembalikan dipilih MPR mengapa tidak,” ujar Amien.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Wakil Ketua Umum PAN, Viba Yoga Mauladi, menyatakan wacana memulihkan kewenangan MPR untuk memilih lalu memberhetikan Presiden lewat amandemen, identik cuma dengan membunuh demokrasi. “Kenapa harus diwujudkan kalau belaka menyebabkan kemunduran,” kata Viva.
Selaras dengan PAN, partai di dalam Koalisi Indonesia Maju lainnya, salah satunya Demokrat juga menolak rencana ini.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, mengemukakan mengatasi kewenangan MPR untuk memilih lalu memberhentikan Presiden sejenis semata melakukan penyanderaan.
“Tentunya ini berubah menjadi upaya menyandera Presiden. Sikap kami tetap, menolak,” kata Andi.
Mantan Menteri Pemuda juga Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutkan melanjutkan, rencana mengatasi kewenangan MPR seperti dahulu serupa belaka dengan menciptakan kegagalan terhadap prinsip demokrasi yang digunakan telah lama dianut lebih lanjut dari dua dekade.
Sebab, di negara demokrasi, rakyat mempunyai hak serta kewenangan penuh untuk memilih calon pemimpinnya, sebagaimana yang tersebut direalisasikan pada pemilihan 2004 silam, atau pada waktu pasangan SBY-Jusuf Kalla memenangi kontestasi elektoral pertama.
“Jika MPR Kembali punya kewenangan memilih juga memberhentikan Presiden. Ini adalah sebanding cuma dengan kita mengebiri hak demokrasi rakyat,” ujar dia.
Pilihan editor: Pengamat Ungkap Kemungkinan Paling Buruk Jika PKS Paksakan Anies-Shohibul Iman
Artikel ini disadur dari PAN Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR



