Nasional

Paripurna Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR mengadakan rapat paripurna yang digunakan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.”Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui bermetamorfosis menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan. “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum langkah dijatuhkan, Lodewijk meminta-minta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat terhadap para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan. 

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR pada rapat pleno atau pengambilan tindakan yang diselenggarakan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran cuma membutuhkan waktu satu hari di dalam Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang digunakan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang mana melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidaklah ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya sekali untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tiada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, dan juga pejabat perguruan besar negeri maupun swasta.

Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik kemudian lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden. 

EKA YUDHA

Artikel ini disadur dari Paripurna Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Related Articles

Back to top button