Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu setelahnya adanya banding berhadapan dengan vonis sembilan tahun yang tersebut diterima Karen terkait tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang tersebut dimuat di laman resmi Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno juga Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, di putusan ini terdapat beberapa jumlah barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.
“Dikembalikan untuk Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain melawan nama Tersangka Hari Karyuliarto lalu Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah berhadapan dengan persoalan hukum tindakan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun kemudian denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di tempat Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dimaksud dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa masih berada pada tahanan,” pungkasnya.





