Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali dalam pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) mempunyai hak dan juga kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seseorang calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan bisa jadi diadakan ketika masih di proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digunakan awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya serta beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa saja diadakan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya kerap diadakan di tempat pilkada-pilkada sebelumnya kemudian terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang umum terjadi serta dapat dijalankan oleh partai politik, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih mampu berubah masih bisa saja digoyang, masih bisa jadi cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tiada mempunyai alasan untuk menolak calon baru yang digunakan diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain telah lama dicabut. Karena, kebijakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tiada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak ada mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak ada dapat mengandai-andai persoalan hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan kepala daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang dimaksud diusung dari PKB di area pemilihan kepala daerah 2024.





