Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Dasco: Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah yang mana Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengesahan RUU pemilihan gubernur batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap saja berlaku.
“Pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya dikutipkan pada akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan
Sehingga, pada pada waktu pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap memperlihatkan berlaku langkah MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh kemudian Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang tersebut akan berlaku adalah putusan JR MK yang dimaksud mengabulkan gugatan Partai Buruh serta Partai Gelora,” tulisnya.




