Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi serta Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang digunakan muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai jikalau Polri di area bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Kedudukan yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri di area bawah kementerian yang mana dipimpin oleh orang menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen lalu tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung juga Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang tersebut bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak ada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan dan juga mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta tiada berpihak untuk kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang dimaksud berada di tempat bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang dimaksud berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang dimaksud mempunyai kesatuan institusi yang mana bersifat nasional lalu tiada dapat dipecah-pecah berhadapan dengan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di tempat Amerika Serikat yang mana miliki struktur pemerintahan yang terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang digunakan perlu diperhatikan di usulan pembaharuan sikap Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang tersebut akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan juga revisi UU Polri. Proses urusan politik yang tersebut demikian panjang yang disebutkan tentu semata akan menguras waktu dan juga energi di area parlemen,” pungkasnya.




