Nasional

KPK Batal Panggil Kaesang lantaran Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Politik, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemanfaatan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.

“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak dapat memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi di persoalan tersebut.

“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.

Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun seseorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang digunakan hedon serta flexing ditangkap, Mario dengan mengakibatkan mobil mewah menganiaya seseorang.

“KPK melacak kaitan harta juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.

Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang sebab ia tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang mana mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.

“Kedua, kalau alasan hanya saja krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak dapat diproses maka nanti sanggup setiap pejabat meminta-minta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata juga Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.

Related Articles

Back to top button