Perbedaan SPKLU dan juga SPLU: Fungsi juga cara penggunaannya

Ibukota (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik juga kemajuan teknologi, berbagai istilah baru yang tersebut muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU juga SPLU.
Kedua prasarana ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi mempunyai fungsi yang tersebut berbeda.
SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Sumber Listrik Umum) disediakan untuk permintaan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Daftar 53 SPKLU di dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil dan juga bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Negara Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung keinginan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang digunakan bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang dimaksud lebih banyak cepat, hemat waktu, juga praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di posisi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, lalu tempat-tempat lain yang mana banyak dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan beraneka jenis konektor pengisian yang digunakan digunakan kendaraan listrik di dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo lalu DC charging Combo tipe CCS2.
Baca juga: Sebaran area SPKLU di Trans Sumatera untuk mudik 2025
Stasiun Provider Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih besar awal pada tahun 2016 dan juga awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi beragam perangkat elektronik lalu peralatan usaha kecil seperti tukang jualan kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang digunakan lebih banyak rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini miliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan juga stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini sejumlah ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area rakyat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi komunitas secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya penyimpan daya kendaraan listrik ringan seperti sepeda gowes motor listrik, tetapi tak dirancang untuk kendaraan listrik yang tersebut lebih besar besar yang digunakan memerlukan daya lebih besar tinggi.
Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025
Perbedaan SPKLU kemudian SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan juga menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih tinggi kecil kemudian standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk beragam keinginan umum pada luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui program Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di dalam PLN atau merchant resmi.
Kedua sarana ini miliki kegunaan yang digunakan signifikan di menyokong perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik pada Indonesia, ketersediaan SPKLU berubah menjadi aspek penting di menggalang mobilitas yang mana lebih besar ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mendapatkan listrik secara legal serta fleksibel, khususnya bagi mereka yang dimaksud membutuhkan listrik ke kedudukan yang digunakan belum miliki instalasi listrik permanen.
Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya
Cara menggunakan SPKLU kemudian SPLU
Selain perbedaan di fungsi serta kapasitas daya listrik, cara penyelenggaraan SPKLU dan juga SPLU juga memiliki perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah pada menggunakan SPKLU dan juga SPLU yang digunakan harus Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
- Download perangkat lunak Charge.IN melalui perangkat selular
- Bikin akun serta isi keseimbangan di aplikasi mobile untuk melakukan pembayaran.
- Pilih lokasi SPKLU yang mana tersedia lalu terdekat dari sikap pengemudi.
- Setelah berada di dalam lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
- Buka program Charger.IN, setelah itu klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, lalu pilih jumlah total kWh yang ingin diisi.
- Klik konfirmasi pengisian serta tunggu hingga tahapan pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
- Cari SPLU yang mana tersedia di sekitar lokasi Anda.
- Catat nomor seri meter yang mana berada pada kotak SPLU.
- Bawa kartu e-money dan juga beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
- Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money pada kotak pindai.
- Gunakan listrik sesuai kebutuhan, sesudah itu matikan perangkat pasca selesai
Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area
Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik ketika mudik lebaran
Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya






