Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu lalu Moi Serahkan Petisi Pendukung Publik ke MA
Jakarta – Perwakilan warga adat Awyu dan juga Moi Sigin kembali menyambangi bangunan Mahkamah Agung (MA), pada Hari Senin pagi, 22 Juli 2024. Kedatangan kali kedua merekan dari Papua Selatan serta Papua Barat Daya ini masih di rangka memperjuangkan hutan adat yang dimaksud terancam oleh sebagian perusahaan sawit.
Senin pekan ini, merek menyerukan petisi dukungan untuk perjuangan penduduk adat suku Awyu lalu Moi Sigin. Tak hanya saja itu, merekan juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang dimaksud diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu serta subsuku Moi Sigin ke MA. Masing-masing gugatan kasasi diajukan pada Maret juga awal Mei lalu.
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang kami masyarakat Awyu kemudian Moi Sigin daftarkan ke MA,” kata perwakilan suku Awyu, Hendrikus Woro pada keterang tertoreh pada Senin.
Mereka mempertanyakan apakah MA memang benar memproses gugatan yang dimaksud atau tidak. “Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, lantaran mengantisipasi putusan yang mana menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus.
Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang digunakan dikeluarkan otoritas Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Korporasi sawit itu mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare yang tersebut berada di hutan adat marga Woro, yakni bagian dari suku Awyu.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sebagian penduduk adat Awyu juga berada dalam mengajukan kasasi menghadapi gugatan PT Kartika Cipta Pratama serta PT Megakarya Jaya Raya. Dua perusahaan sawit yang dimaksud juga telah juga akan berekspansi pada Boven Digoel, melawan langkah Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare dalam konsesi kedua perusahaan itu.
Kemudian, sub suku Moi Sigin berhadapan dengan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang digunakan akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat sebab mencabut izin pelepasan kawasan hutan dan juga izin perniagaan mereka. Komunitas Moi Sigin bertarung dengan dengan bermetamorfosis menjadi tergugat intervensi pada perkara tersebut.
“Kami menerima 253.823 tanda tangan pada petisi dukungan untuk suku Awyu dan juga Moi, yang mana hari ini akan diserahkan secara langsung ke MA. Petisi ini kemudian pergerakan #AllEyesOnPapua beberapa ketika kemudian berubah menjadi bukti perhatian banyak penduduk pada perjuangan pemukim Awyu kemudian Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, pada Senin.
Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan hutan adat adalah warisan leluhur yang mana sudah menghidupi masyarakat Awyu dan juga Moi Sigin turun-temurun. Mereka bergantung terhadap hutan yang digunakan berubah menjadi tempat berburu juga ‘supermarket’ untuk bermacam sumber makanan hingga obat-obatan. Di samping itu, hutan juga merupakan identitas sosial kemudian budaya dia sebagai warga adat.
Dia menekankan, penyelamatan hutan Papua tidak hanya sekali akan menguatkan benteng kita menghadapi krisis iklim kemudian kepunahan biodiversitas. Lebih dari itu, juga akan melindungi kekayaan alam, sosial, serta budaya. “Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran MA menggunakan keyakinan serta hati nuraninya berpihak pada rakyat adat juga hutan Papua,” kata Sekar.
Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, berterima kasih melawan dukungan yang tersebut mengalir untuk perjuangan mereka. Dia mengapresiasi masyarakat yang tersebut telah terjadi menyetujui secara resmi petisi. “Harapan saya, semoga hakim mengambil langkah menggalang kami masyarakat adat suku Moi lalu suku Awyu,” ujarnya.
Ketika penduduk Awyu lalu Moi Sigin mendeklarasikan petisi, hadir pula beberapa figur publik. Ada Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, kemudian Pendeta Ronald Rischard Tapilatu. Kemudian, ada pula kelompok anak muda seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), hingga Yayasan Warga Kehutanan Lestari (YMKL).
Mereka mengenakan baju adat dari bervariasi tempat serta mengakibatkan spanduk juga poster bertuliskan sebagian instruksi seperti “All Eyes on Papua” serta “Selamatkan Hutan Adat dan juga Manusia Papua.”
Pilihan editor: Kritik Bivitri tentang Pencabutan Larangan Tentara Berbisnis ke RUU TNI
Artikel ini disadur dari Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA






