PKB Pertimbangkan Kaesang di dalam Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK
Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan, partainya mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di dalam Pemilihan Pengelola atau Plgub Jakarta. Namun, PKB masih mengawaitu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang uji materi batas usia calon kepala daerah.
“Kami pertimbangkan. Kan ada yang uji materi dalam MK,” kata Jazilul ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Jazilul mengatakan, PKB mempunyai prinsip untuk mempertimbangkan nama-nama yang mempunyai elektoral untuk menang, salah satunya Kaesang Pangarep. Namun, partainya tidaklah ingin mendahului konsitusi. “Konstitusinya masih digugat, tunggu. Kan MK yang dimaksud putuskan,” ujarnya.
Adapun gugatan ihwal batas usia itu diajukan oleh putra Boyamin Saiman lalu adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu. Dia ingin MK memberi ketegasan persoalan Pasal 7 Ayat 2 Huruf E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan ingin kondisi batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, mengungkapkan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju ke Pemilihan Kepala Daerah Daerah Perkotaan Solo. “Jadi setelahnya mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” ucapnya pada konferensi pers di Daerah Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang digunakan mengabulkan permohonan uji materi menghadapi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang mana diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pengelola serta Wakil Pemimpin wilayah bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat, seperti halnya tahapan uji materi PKPU yang mana diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia menyampaikan bila uji materi itu dikabulkan, wajib ada pembaharuan PKPU serta menurut dia, itu tidak ada masalah.
Arif mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi yang dimaksud secara politis adalah agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu semata di dalam pemilihan gubernur Solo, tidak secara langsung progresif sebagai gubernur. Sebab, menurut dia, Kaesang belum mempunyai pengalaman secara urusan politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah warga Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Perkotaan Solo dulu. Enggak bisa saja ujug-ujug secara langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” kata Arif.
Menurut Arif, jikalau mengawasi usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang dimaksud dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu cuma mampu mendaftar jadi wali kota serta tidak ada mampu mencalonkan diri sebagai gubernur, baik pada DKI Ibukota Indonesia maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK





