Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelaksana pemilihan umum pada melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya dalam sedang draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pengurus pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang digunakan akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, akibat kan ini tidak ada dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).





