Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi bidang hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, serta lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang digunakan diinisiasi Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud sedang digodok pemerintah di RPMK juga kebijakan restriktif zonasi larangan transaksi jual beli kemudian iklan luar ruang barang tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, juga sektor kretek secara keseluruhan yang dimaksud merupakan bidang yang mana legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan juga PP 28/2024 tiada belaka mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi serta distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai substansi tambahan dan juga batasan tar lalu nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di bidang tembakau, khususnya rokok kretek yang tersebut merupakan salah satu hasil unggulan juga warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak ada berdasarkan data yang tersebut andal kemudian ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, diambil Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standarisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk-produk serta menguatkan pangsa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan mengatur kadar tar kemudian nikotin yang tersebut dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau serta cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen serta pendapatan petani, yang tersebut dapat berujung pada kemiskinan baru di dalam kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang digunakan memacu kemasan rokok polos tanpa merek kemudian PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Pasalnya, ketika ini pangsa rokok ilegal yang dimaksud diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menyokong rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidaklah terlalu berbahaya pada waktu ini, justru rokok ilegal yang tersebut pada waktu ini mencapai 20-35 miliar bukan terkendali,” papar dia.





