Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan gubernur Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi serta Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang mana nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah dalam ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang dimaksud telah harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di area tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) lalu lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 kemudian 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten lantaran tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa saja menjadi kontestan Pilgub 2024.





