Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini adalah
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk menggalang pelaksanaan pemilihan kepala tempat atau pemilihan gubernur Serentak 2024.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi kemudian 508 kabupaten juga kota yang dimaksud akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan bervariasi kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan kemudian keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bermacam bangunan masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih besar rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih banyak baik dari pileg dan juga pilpres yang lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidaklah sulit oleh sebab itu bukan diperlukan rekrutmen serta seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat diwujudkan dengan cara melantik juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyampaikan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang tersebut sudah pernah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang dimaksud menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang digunakan baru.
“Orangnya masih ada. Masih terlibat sebagai anggota KPU pada Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang tersebut jelas.
“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini



