Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi tentang Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri menghadapi dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui dalam Rumah Sakit Anak lalu Bunda (RSAB) Harapan Kita, DKI Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan persoalan kematian Partisipan PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan segera memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan melawan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran,” kata Nasser di tempat Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang mana bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidaklah seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa bukan ada perundungan yang tersebut menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.






