Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

JAKARTA – Profil Dadan Hindayana menarik perhatian public usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dalam Istana Negara Ibukota Indonesia pada Hari Senin (19/8/2024).
Pelantikan Dadan Hindayana berdasarkan Keputusan Presiden nomor 94P tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam kesempatan itu , Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: 7 Simptom Awal Demensia, Mulai Menyerang Anak Muda Usia 30-an
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya terhadap bangsa juga negara. Bahwa saya pada menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Profil Dadan Hindayana
Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru pemerintah yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang dimaksud diterbitkan pada 15 Agustus 2024.
Dadan Hindayana tercatat sebagai Dosen berpartisipasi dalam Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diketahui fokus di dalam inisiatif studi Entomologi.
Jam terbang Dadan pada sektor pangan lalu lingkungan sudah ada tidaklah diragukan oleh sebab itu ia sendiri sudah mengejar banyak mata kuliah yang berfokus pada sektor tersebut.
Beberapa di area antaranya adalah Pengantar Ekologi, Pengendalian Hayati, Analisis Tapak, Biologi kemudian Ekologi Predator, Vertebrata Hama, juga banyak mata kuliah lainnya.
Dalam dunia akademik, Dadan telah menerbitkan puluhan karya tulis perihal pangan dan juga lingkungan yang digunakan dibukukan melalui jurnal ilmiah. Karya-karya saintifik itu pun kerap diambil atau digunakan sebagai referensi.





