Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan gubernur 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di area Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paslon yang mana bisa jadi didiskusikan akibat terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang digunakan tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa saja diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Akhir Pekan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif serta kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu setiap saat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, partisipan pemilihan, serta pasukan kampanye terkait pelanggaran yang digunakan mungkin saja terjadi di pemilihan kemudian sanksi yang mana bisa saja dikenakan.
“Jajaran Bawaslu setiap saat melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.




