Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron sebab Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah pernah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidaklah menggugurkan Ghufron, maka sejumlah seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan tetap memperlihatkan mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi dijalankan semata-mata formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan ketika ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menciptakan berbagai kemungkinan kebijakan kemudian tindakan yang dimaksud melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





