Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres dan juga Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohon agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) lalu pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang mana dilakukan dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Akhir Pekan (25/8/2024). “PKB memacu pada Pemilihan Umum 2029 yang mana akan datang, pemilihan presiden lalu pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa saja diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang digunakan sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang digunakan akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Dewan Keselamatan PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohonkan negara Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi tindakan International court of justice yang tersebut mengakui Palestina adalah negara kemudian memaksa negara Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB meminta-minta pemerintah tegas menindak praktik judi online lalu pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tiada belaka melarang tapi juga melakukan lembaga pendidikan untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.




