Bisnis

Respons Antam Usai Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM) menerbitkan pendapat usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh pemukim dituduh pada perkara dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas. “Perusahaan memverifikasi kegiatan bisnis logam mulia Antam kemudian usaha Antam secara keseluruhan berjalan normal,” kata Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada pernyataan resminya untuk Bursa Efek Negara Indonesia (BEI) melalui surat, pada Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya pada 19 Juli 2024, BEI sudah menyurati Antam untuk memohonkan penjelasan melawan pemberitaan dalam media massa masalah penetapan tujuh tersangka. “Antam menghormati tahapan hukum yang digunakan sedang berjalan juga berazam untuk bekerja serupa dengan pihak-pihak yang mana terkait, jikalau terdapat hal-hal yang diperlukan,” tutur Syarif.

Sebagai perusahaan masyarakat juga bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding lapangan usaha pertambangan, Antam terikat dengan berubah-ubah ketentuan lalu secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang tersebut berwenang. Syarif menyebut, perusahaan senantiasa berjanji menerapkan praktik perusahaan sesuai dengan tata kelola industri yang dimaksud baik. “Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.”

Pada 18 Juli 2024, Kejagung menetapkan tujuh warga terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas Antam selama periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah pernah memeriksa 89 pemukim saksi.

“Ditemukan ada bukti permulaan yang dimaksud cukup terhadap tujuh pendatang saksi ini,” kata Harli pada konferensi pers di Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024. 

Enam dari tujuh terdakwa adalah perseorangan yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, dan juga HKT. Sementara itu, satu terdakwa lain inisial DT merupakan Direktur PT JTU. “Setelah diwujudkan pemeriksaan kesehatan kemudian dinyatakan sehat, dua terdakwa yaitu SL juga GAR ditahan 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Agung,” kata Harli. Adapun lima terperiksa lainnya berubah menjadi tahanan kota oleh sebab itu unsur kesehatan.

ANNISA FEBIOLA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Artikel ini disadur dari Respons Antam Usai Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas

Related Articles

Back to top button