Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyalahkan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk-produk tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud bukanlah hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi item tembakau akan berdampak segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak dunia usaha yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang dimaksud luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang digunakan bukan seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu dapat dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani lalu peniaga yang digunakan bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang dimaksud melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang digunakan selalu mengawasi rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia miliki kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan kemudian melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang dimaksud berjalan serta menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau dan juga tukang jualan kecil adalah bagian dari habitat sektor ekonomi kerakyatan yang sejatinya membutuhkan dukungan juga penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau serta cengkih, misalnya, bukan pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan kegiatan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang dimaksud mampu digunakan petani tembakau untuk dapat membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, kemudian sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, bukan ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.




