Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang menggalakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan juga Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif serta kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) juga konstitusi. Kritik ini kian deras pasca ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang dimaksud mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang digunakan dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk peniaga ritel juga petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok rakyat kecil, seperti pedagang asongan, serta sektor hasil tembakau yang mana telah terjadi berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja kemudian petani tembakau, yang dimaksud selama ini menggantungkan hidup pada bidang ini.
“Hal yang disebutkan menunjukkan adanya ketidakadilan pada proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata beliau di sebuah diskusi publik, dikutipkan (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting pada menjaga agar kebijakan pemerintah tidaklah merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa serta menilai apakah terdapat unsur subjektivitas di aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, rakyat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kemudian memohonkan peninjauan ulang terhadap regulasi yang digunakan dianggap tidaklah sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan sejumlah pendapat yang dimaksud menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang mana harus dapat dilaksanakan, bukan diskriminatif, dan juga bukan bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, dalam tingkat legislatif, DPR RI terus memantau lalu mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang tersebut mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review jikalau ditemukan adanya ketidakadilan pada peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang mana tidaklah berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.




