Nasional

Mengalami Kerugian Kepercayaan Warga ke MA, Hal yang mana Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan warga terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang digunakan memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu membacakan surat tuntutan Gazalba.

Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap MA RI,” kata Jaksa pada waktu membacakan hal-hal yang mana memberatkan tuntutan Gazalba dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak ada mengupayakan acara pemerintah di pemberantasan aksi pidana korupsi juga berbelit-belit pada memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan dari perbuatan pidana.

Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang tersebut meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah serta meyakinkan menerima gratifikasi juga TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebagian 18.000 dolar Singapura kemudian Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum masih dengan subsider dua tahun.

Related Articles

Back to top button