RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerbitkan kata-kata perihal rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di area DPR lantaran masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di area Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang dimaksud akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang tersebut baru.
“Jadi kemungkinan di tempat sidang yang digunakan akan datang, di tempat periode yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menggalang langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan publik terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang dimaksud identik pada mengeksplorasi RUU lainnya yang tersebut mendesak. Hal ini termasuk mengeksplorasi RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga sanggup diterapkan untuk hal hal yang tersebut lain juga, yang tersebut mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di area negara kita juga bisa saja segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).






