Nasional

Soal Putusan MK atau MA pada pemilihan kepala daerah 2024, Istana: Ikuti Aturan yang Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti peraturan yang digunakan berlaku terakhir terkait kontestasi pemilihan gubernur 2024.

“Aturan yang mana berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Iya, aturan yang berlaku itu. Letak kita sebanding soalnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang digunakan berencana mengeksplorasi RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.

“Kita hormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di keterangannya yang digunakan ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.

Presiden menyampaikan bahwa polemik antara putusan MK juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang mana kita miliki,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 pada Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang tersebut tak miliki kursi di area DPRD untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan gubernur 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.

Related Articles

Back to top button