BPKN Imbau Warga Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau terhadap warga mengadu sesuai prosedur jikalau menerima barang atau jasa yang mana tiada layak atau di area bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat diadakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tidak ada sesuai atau bukan cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, bisa jadi melakukan komplain segera ke pelaku bidang usaha gitu,” kata Mufti di keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau warga dapat secara langsung melakukan komplain dengan segera untuk si penjual. Jika membeli segera di area toko, konsumen dapat secara langsung komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan dengan segera komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di dalam tempat. Dengan begitu, permasalahan bukan akan berlarut-larut.
“Ketika membeli dengan segera konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya di tempat marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengatakan telah menjadi ketentuan bagi seluruh produsen memiliki hotline service yang dimaksud dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku perniagaan wajib punya hotline service yang dimaksud bisa jadi dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau menentang yang dimaksud diajukan merupakan hak konstitusional yang mana dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang digunakan tak sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)





