Kominfo akan Kesepahaman dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol
Jakarta – Menteri Komunikasi lalu Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan mengabulkan kasasi perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol. Kominfo mengaku akan melakukan perbaikan.
“Definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan rakyat jadi korban,” katanya ke kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengaku akan menindaklanjuti putusan kasasi MA juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dikerjakan Kominfo, kata dia, sebab berbagai warga sudah pernah menjadi orang yang terluka ke sedang kemajuan digital.
“Kami akan tahapan exercise dengan peraturan baru pinjaman online. Pinjam pakai online ini sejumlah rakyat yang mana kena tipu juga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis salah satu langkah perbaikan yang digunakan akan ditempuh Kominfo, Budi semata-mata mengemukakan pemerintah yang mana berpihak pada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang digunakan enggak siap ini, meminjam, tapi malah beliau bermasalah dikarenakan tidaklah paham aturan-aturan,” kata Budi.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online. Para warga menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi kemudian Informatika Budi Arie, lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Artikel ini disadur dari Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol





