Nasional

Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Pengetahuan Jurnal

Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, di antaranya Rektor UPN VJ Anter Venus yang mana tergabung di jurnal project yang dimaksud merek buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilaksanakan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas merek terjaga.

Namun, KEP UPNVJ menyampaikan berjalan pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang dimaksud diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Pengetahuan Sosial lalu Keilmuan Politik (FISIP). Sementara, artikel itu sudah ada terbit di dalam jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.

Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu akibat terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang mana mendapatkan pendanaan dari di kampus itu sudah ada lolos secara persyaratan substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.

Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang digunakan disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di dalam jurnal bereputasi atau SCOPUS.

“Jika tiada (terpublikasi), maka tidak ada boleh mengajukan proposal penelitian lebih banyak dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata ia terhadap Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.

Kasus ini bermula saat eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas terhadap Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Investigasi Stimulus Bekerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Simbol Rupiah 60 juta. 

Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi dalam Jurnal Internasional terindex Scopus serta berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini terhadap Erna.

Selain itu, penelitian yang mana melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada ketika monitoring dan juga evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.

Dalam foto yang mana dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata sudah ada direvisi publisher berubah menjadi nomor yang dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi di artikel sekarang tidaklah ada lagi kalimat yang dimaksud dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif sudah ada tak ada masalah,” kata dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu berjalan sebab ada misperspesi terkait regulasi dan juga prosedur pada mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota grup penulis yang mana fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan kriteria substansi serta riset.

Syarat substansi itu salah satunya tidak ada boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal asal substansi jurnal dia telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.

Sementara yang digunakan bermetamorfosis menjadi permasalahan ada pada elemen riset. Di mana jurnal yang disebutkan dinilai tak memenuhi asal administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengatakan ada solusi alternatif dari penerbit merupakan surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian lalu Pengabdian Publik (LPPM), maupun Wakil Rektor.

Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu cuma ada di lembaganya. “Selama ini di dalam UPNVJ belaka KEP UPNVJ yang digunakan mengeluarkan EA sesuai wewenang serta tanggung jawabnya,” ucapnya.

KEP UPNVJ mengemukakan penulis mengakui dengan sadar telah dilakukan menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA bukanlah hanya sekali hambatan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di penyelenggaraan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya terhadap Tempo yang mana diterima pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk mengejutkan jurnal yang mana terbit dalam International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung pada dalam take down hingga 4 Juni 2024.

Fitria mengklaim sudah ada mengajukan permohonan untuk KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal

Related Articles

Back to top button