Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024. Izin tinggal eksklusif ini guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang mana berinvestasi juga berkarya di dalam Tanah Air untuk dapat menetap 5 hingga 10 tahun.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top pemodal kemudian top global talent,” kata Jokowi pada Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, pada Kamis lalu, 25 Juli 2024
Kebijakan Golden Visa ini sebenarnya sudah ada disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat berhadapan dengan Peraturan Menteri Hukum juga HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan juga Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Berikut serba-serbi Golden Visa yang digunakan harus diketahui:
Manfaat
Presiden Jokowi memaparkan sarana Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal terhadap pemodal kemudian talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Hal ini adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang mana berusaha mencapai penanam modal dan juga pebisnis internasional, talenta global, juga wisatawan di luar negara yang mana memenuhi kriteria.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati banyak khasiat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal tambahan lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian ke bandara internasional, juga efisiensi dikarenakan tiada lagi diperlukan mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Syarat
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal dalam Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan total penanaman modal tertentu.
Bagi pemodal perorangan asing yang mana akan mendirikan perusahaan ke Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, harus penanaman modal sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Simbol Rupiah 38 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun, harus penanaman modal sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Bagi pemodal korporasi yang dimaksud membentuk perusahaan pada Negara Indonesia juga menanamkan investasi:
– Direksi dan juga komisaris akan memperoleh masa tinggal 5 tahun apabila menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Simbol Rupiah 380 miliar
– Direksi kemudian komisaris akan memperoleh masa tinggal 10 tahun jikalau menanamkan pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000.
Bagi pemodal asing perorangan yang mana tidaklah bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia:
– Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rupiah 5,3 miliar.
– Untuk masa tinggal 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah beberapa US$ 700.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 10,6 miliar.
Target
Pada 2024, pemerintah Nusantara berusaha mencapai banyaknya 1.000 penerima Golden Visa. Di samping kuantitas, pemerintah juga menaruh perhatian pada kualitas penerima visa jenis baru tersebut.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengutarakan bahwa pemerintah Tanah Air telah terjadi mendapatkan penanaman modal senilai Rp2 triliun dari 300 WNA yang dimaksud menerima Golden Visa.
“Memang harus selektif. Tadi, Bapak Presiden juga bilang ‘kan bahwa harus selektif, harus good quality travelers (pelintas berkualitas baik),” kata Silmy pada Kamis.
Jenis
Silmy menjelaskan bahwa jenis Golden Visa meliputi:
– Pemodal perorangan
– Pihak yang Berinvestasi korporasi
– Eks warga negara Indonesia
– Keturunan eks warga negara Indonesia
– Rumah kedua (Second Home)
– Talenta global, dan
– Tokoh dunia.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Serba-Serbi Golden Visa: Manfaat, Syarat, Target, hingga Jenisnya






