Nasional

Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Ditunda 30 Menit

JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran kontestan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menanti kontestan rapat. Hal itu seperti yang tersebut diatur di Tata Tertib DPR.

“Saudara saudara para anggota juga hadirin yang dimaksud kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya persyaratan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di area Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Penundaan inisiasi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.

Merespons itu, para kontestan yang telah lama tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun segera mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.

Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, dikarenakan kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button