Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji aturan yang tersebut berhubungan dengan pembatasan materi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu serta belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir pada waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan terhadap umum untuk tidak ada berspekulasi apapun sebab aturan persoalan BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diberitahukan pada waktu yang digunakan tepat. Oleh karenanya ia mengajukan permohonan masyarakat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang mana memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Daya Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa semata yang dimaksud masih boleh menggunakan Pertalite serta Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang baru tiada usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di area Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilaksanakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang ungkapkan ke BPH, bisa saja dialokasikan ke wilayah-wilayah yang digunakan berlebih, problemnya sekarang itu banyak disalahgunakan untuk perkebunan, ke lapangan usaha dan juga sebagainya,” tegas Djoko.






