Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi juga perdebatan pada kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan serta bukan mengakomodir masukan dari sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa Kementerian kemudian Lembaga yang tersebut berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka lalu Diskusi Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur kemudian sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang dirancang oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang digunakan masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa produk-produk tembakau dan juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang tersebut mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang tersebut tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah dilakukan luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang digunakan menyertai item tembakau dan juga rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini bukan dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi pada Raker pada Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang tersebut diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat lalu prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan lalu sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengamati bagaimana sistem pengawasan yang tersebut akan diadakan pemerintah terkait beleid yang mana dikeluarkan. Karena jikalau bukan dilakukan, ia mengawasi adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang mana justru akan merugikan.
“Ada risiko yang tersebut lebih lanjut besar jikalau warga mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tiada bisa saja belaka meninjau dari satu sudut pandang. pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang dimaksud lebih banyak besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati di menyusun serta menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kemampuan fisik warga juga keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi dikarenakan masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tak terlibat pada pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






