Bisnis

Soal PP Kesehatan, eksekutif Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing dengan kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jarak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di area di PP 28/2024 tiada ada sebanding sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani serta turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di tempat Indonesia.

Agus meragukan komitmen pemerintah yang tersebut ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi permintaan ekonomi, justru kalah identik kepentingan kemampuan fisik global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing serta kelompok anti tembakau untuk membunuh biosfer pertembakuan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi dalam Jakarta, Mulai Pekan (26/8/2024).

Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini adalah Isinya

Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang digunakan berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor komoditas tembakau juga rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang tersebut terdiri berhadapan dengan desain serta tulisan.”

Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang digunakan dibuat oleh pemerintah melawan pesanan ormas global anti tembakau.

“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku sektor hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar oleh sebab itu beban biaya produksi yang melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang tersebut membutuhkan pembangunan ekonomi besar lalu waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, terhadap siapa jutaan petani tembakau akan berjualan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.

Berdasarkan informasi yang mana diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak ada menjadi bagian dari ketentuan yang mana mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes bisa saja menentukan kapan cuma ketentuan itu dikeluarkan.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual akibat desain kemasan termasuk hak kekayaan juga lapangan usaha dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.

Related Articles

Back to top button