Bisnis

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang digunakan semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.

“Amanahnya akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan juga Menguatkan Bagian Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Media Massa Sosial

Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang tersebut diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan.

OJK sudah pernah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti kemudian Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi lalu menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.

“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital juga kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang digunakan sudah ada berlaku pada Bappebti ketika ini lalu tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto dalam Industri Media Sosial

Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola lalu pemeliharaan konsumen.

Related Articles

Back to top button