Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi. KPU tidaklah memiliki kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengantisipasi surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tiada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang dimaksud sedang pada proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang mana terdakwa kami tak punya kapasitas untuk mengumumkan, akibat itu kan sedang di proses hukum di area lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham memverifikasi pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang mana bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU tempat bahwa yang digunakan bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi umum untuk rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu bisa saja dinyatakan tidaklah bersyarat kalau yang bersangkutan pasca mendaftarkan di dalam KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang digunakan bersifat inkrah.
“Maka, segera kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang mana bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang dimaksud bersangkutan masih dapat memproses,” katanya.



