KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif tiket jet pribadi Kaesang Pangarep Rp90 jt per orang ketika plesiran ke Amerika Serikat. Angka itu merupakan taksiran besaran biaya jikalau menggunakan pesawat komersial ke AS.
“Itu semata-mata hitungan self assessment, bilangan bulat sementara untuk permintaan pengisian formulir,” kata Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, Kamis (19/9/2024).
Saat mengisi formulir laporan gratifikasi di tempat KPK, salah satu item yang dimaksud harus diisi yakni nilai tukar atau nilai. Pihaknya tidaklah dapat menaksir tarif tiket penerbangan yang digunakan digunakan Kaesang.
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya sekali self assessment, nilai yang dimaksud ditaksir oleh pelapor,” ujarnya.
Ketika berdiskusi sama-sama KPK, mereka menyepakati nilai atau besaran ditulis sebesar Rp90 juta. “Kuasa hukum kemudian jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 jt per orang sebagai hitungan self assessment, taksiran sementara merujuk untuk nilai tukar tiket kelas industri Jakarta-AS,” kata Francine.
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar jikalau memang sebenarnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu sekadar kami siap membayar sesuai harga jual yang tersebut ditetapkan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Sektor Pencegahan dan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang dimaksud disampaikan Kaesang jikalau dikonversi menjadi uang, pemakaian jet pribadi yang disebutkan senilai Rp90 jt untuk satu penumpang.
Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi bersatu istrinya Erina Gudono, kakak Erina, lalu orang staf.
“Kalau berempat kira-kira Rp360 jt jikalau ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang mana menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala di dalam Gedung ACLC Ibukota Selatan, Selasa (17/9/2024).






