Pemprov DKI Ibukota Indonesia Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Laporan Keuangan 2023
Jakarta – otoritas Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Nusantara (BPK RI) pada pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan masalah pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit di rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 dalam Kantor DPRD DKI Ibukota Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang digunakan berubah menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset tetap tanah ke Surat Ijin Penunjukan Pengaplikasian Tanah (SIPPT) yang mana memiliki kemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang lalu penyelesaian aset tetap pembangunan pada pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI Ibukota belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Ibukota Propertindo (Jakpro), Bank DKI serta pihak lainnya. “Potensi pendapatan menghadapi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan ukuran berhadapan dengan penyelenggaraan beberapa paket pekerjaan dan juga keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI DKI Jakarta belum miliki mekanisme pencatatan berhadapan dengan penerimaan hibah secara langsung dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial untuk beberapa penerima tidaklah memenuhi kriteria pada Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan. Ahmadi bukan menjelaskan secara detail apa isi dari yang mana dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa muncul permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian di langkah-langkah pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI DKI Jakarta berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan terus-menerus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan berubah menjadi prestasi yang dimaksud patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Kepala daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih melawan penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi melawan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah terjadi dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru pada sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023





