Lifestyle

Cara mengurus KIS secara offline juga online, beserta syarat-syaratnya

Ibukota Indonesia –

Kartu Negara Indonesia Baik (KIS) merupakan inisiatif jaminan kesehatan yang digunakan dikeluarkan oleh BPJS Aspek Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mana terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Program ini menjamin bahwa sarana keseimbangan akan memberikan pelayanan yang tersebut sebanding tanpa memandang status sosial peserta.

 

Untuk mempermudah rakyat pada memperoleh KIS, Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Aspek Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran untuk Pemastian Aspek Kesehatan Nasional-Kartu Indonesi Baik (JKN-KIS).

Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang digunakan diperlukan untuk mendapatkan KIS.

 

Syarat ketentuan mendapatkan KIS

 

1. Keluarga non-pekerja penerima upah (PBPU)
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.

2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di Kartu Keluarga.

3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dikerjakan ke kantor BPJS Aspek Kesehatan terdekat.

 

4. Dokumen yang dimaksud diperlukan
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat pernyataan domisili, dan juga pas foto berwarna ukuran 3×4 banyaknya satu lembar.

5. Menandatangani surat pernyataan
Calon partisipan harus mengesahkan surat pernyataan.

 

6. Pendaftaran anak angkat
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.

 

7. Pendaftaran oleh Perwakilan
Jika calon partisipan tiada bisa saja mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).

Setelah mengerti syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, rakyat yang digunakan ingin mengurus atau memproduksi KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.

Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.​​​​​​

Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:

1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang mana diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah terjadi ditentukan.

2. Buat surat keterangan tak mampu (SKTM)
 
Dapatkan surat informasi bukan mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.

3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dimaksud dikeluarkan oleh Puskesmas.​​​​​​​

4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
​​​​​​​
Serahkan seluruh berkas yang digunakan telah dilakukan disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.​​​​​​​

5. Isi serta kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran serta kembalikan terhadap personel ke kantor BPJS.​​​​​​​

6. Tunggu tahapan pencetakan kartu
Tunggu hingga rute pencetakan kartu selesai.​​​​​​​

7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan dalam rumah sakit kelas III.​​​​​​​

Langkah-langkah mengurus KIS secara online:

1. Unduh aplikasi mobile Mobile JKN
​​​​​​​
Instal perangkat lunak mobile JKN ke ponsel Anda.​​​​​​​

2. Lakukan pendaftaran
Buka aplikasi mobile lalu pilih opsi “Pendaftaran Partisipan Baru”, setelah itu baca seluruh ketentuan pendaftaran juga pilih “Setuju”.​​​​​​​

3. Masukkan NIK juga kode captcha
​​​​​​​
Isi nomor induk kependudukan (NIK) serta masukkan kode captcha yang tertera.​​​​​​​

4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga kemudian calon partisipan JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang mana diperlukan.​​​​​​​

5. Pilih sarana kesehatan
Pilih sarana keseimbangan tingkat pertama (FKTP) yang mana diinginkan, satu di antaranya dokter gigi apabila diperlukan.​​​​​​​

6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.​​​​​​​

7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang digunakan Anda daftarkan.​​​​​​​

8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email lalu masukkan ke pada aplikasi.​​​​​​​

9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari pasca langkah-langkah pendaftaran.

Dengan dua metode ini, warga dapat memilih cara yang tersebut paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen dan juga data yang digunakan diperlukan telah lengkap agar langkah-langkah pendaftaran berjalan lancar.

Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Aspek Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih besar lanjut.

 

Artikel ini disadur dari Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya

Related Articles

Back to top button