KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR berhadapan dengan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung lalu hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang mana diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan juga adhoc HAM yang diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers dalam kantornya, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY sudah pernah melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang mana berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung serta calon hakim adhoc HAM telah terjadi memenuhi persyaratan yang mana ditetapkan Peraturan Perundangan lalu juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR pada menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR sanggup memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan lalu kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan juga tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial serta DPR, kemudian harapannya tentunya semoga usulan ini bisa saja direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya sudah pernah menolak 12 calon hakim agung yang mana diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan juga besok kami akan mengadakan rapat intern kemudian akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di dalam Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).






