KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan kepala daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang mana dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar pada 435.089 tempat pemungutan pendapat (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan datang melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) pada waktu ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS sanggup (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada inovasi honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di tempat pemilihan 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden dan juga legislatif 2024. Pada Pemilihan Umum 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres lalu tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 serta anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan berhadapan dengan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tak seberat pemilihan raya 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pendapat belaka yang mana harus mereka itu hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak kata-kata pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap publik biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih banyak 1 bulan,” pungkasnya.





