Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang digunakan dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) pada Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil persoalan hukum yang mana kemarin terjadi, tindakan hukum itu kita mesti cek barang yang tersebut ada di dalam gudang siapapun di area negeri ini ketika ia tak terlibat pada pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka ia tiada dapat dibilang ilegal oleh sebab itu kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik cuma perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang mana masuk ke Indonesia telah tiba pada darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan telah tak mampu lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang mana melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Perusahaan yang mana ditunjuk. Kalau tak terlibat di rangkaian itu lalu barang ada pada gudang, perusahaan tidaklah sanggup dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di tempat kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal lalu barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak dengan syarat menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau cuma sebagai pengelola gudang ya enggak bisa jadi dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, lalu ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud serta ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang mana diatur tata niaganya juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.






