Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat tindakan hukum etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tiada hanya saja pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelaksana negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang digunakan sangat penting meskipun ia tidaklah ditulis di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di dalam ruang tes pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan persoalan riwayat tindakan hukum etiknya yang tersebut sempat bergulir di tempat Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang mana terjadi yang disebutkan belaka sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk kesulitan saya yang mana terkait dengan kode etik yang diputus tak bersalah, itu hanya sekali kebetulan ada staf saya yang mana dulu di dalam Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan pada Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg pada Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap dilaksanakan sebelum bertugas di area KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya dalam bidang tata bidang usaha negara dulu rutin memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga dan juga misalnya diminta warga kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan pada KPK yang tersebut kemudian saya mengakibatkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu sebanding orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang digunakan diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas kemudian kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang mana saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang dimaksud harusnya tak layak dilakukan,” katanya.




